BERITA UTAMA

BPK RI Ingin Wujudkan WTP Bebas Korupsi dengan E-Audit

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ingin mewujudkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang bebas korupsi dengan menggunaka n e-audit. Hal ini ditegaskan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Bank BNI (Persero), PT BRI (Persero), dan PT Bank Mandiri (Persero) secara online dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

Kegiatan yang berlangsung pada 16 April 2014, di Kantor Pusat BPK RI Jakarta ini dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, para Anggota BPK, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Direktur Utama PT Bank BNI (Persero) Gatot Mudiantoro Suwondo, Direktur Utama PT BRI (Persero) Sofyan Basir, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Budi Gunadi Sadikin, serta para pejabat di lingkungan BPK RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Hadi Poernomo, opini WTP bebas korupsi dapat diwujudkan karena sifat e-audit adalah memeriksa objek pemeriksaan secara populasi, bukan sampling. Dalam rangka optimalisasi pemeriksaan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yaitu BPK Sinergi. Teknologi informasi yang mendukung BPK Sinergi diimplementasikan dalam sistem informasi yang disebut e-audit.

Maret 2012, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penandatanganan MoU akses data dengan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI agar BPK dapat mengakses data transaksi Pemprov DKI Jakarta yang dikelola Bank DKI secara online. Penandatanganan MoU telah dilakukan pada 24 Desember 2013, yang menjadi momentum pengembangan program e-audit BPK dalam mengakses data transaksi di bank.

Manfaat paling utama, BPK RI dapat melakukan monitoring secara online atas transaksi rekening penerimaan pajak PBB, P2, dan BPHTB pada Bank BNI, BRI, dan Bank Mandiri, serta mendorong monitoring rekening penerimaan pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada Bank BRI. BPK dan Pemrov DKI Jakarta bisa bersama-sama melakukan monitoring sehingga dapat diketahui apakah transaksi rekening Pemprov DKI Jakarta pada bank tersebut telah berjalan sesuai kesepakatan.

Gubernur DKI Jakarta menanggapi positif langkah penandatanganan kesepatakan kerjama ini. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah terbuka tidak hanya data, melainkan juga transaksi keuangan di bank BUMN. “Setiap transaksi bisa dipantau oleh BPK RI. Langkah ini merupakan upaya preventif yang bisa menghilangkan kesempatan orang untuk berbuat tidak baik,” tegasnya. Joko Widodo juga menambahkan, Pemprov DKI Jakarta yang memulai dan yang pertama melakukan upaya ini.

Bagikan konten ini: