BERITA UTAMA

BPK RI Sepakati Akses Online Transaksi Kas Pemda Kalbar, Maluku, dan Maluku Utara

Dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat, Maluku dan Maluku Utara yang dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2014, di Kantor BPK RI, Jakarta.

Penandatanganan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Sjafrudin Mosii, dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio, dengan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, Direktur Umum BPD Kalbar, Sudirman HMY, serta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, penandatanganan kesepakatan bersama juga dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Novian Herodwijanto, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Sumardi dengan Gubernur Maluku, Said Assagaff, Direktur Utama BPD Maluku, Idris Rolobessy, Direktur Kepatuhan BPD Maluku, Izaac B. Thenu, serta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk memungkinkan BPK RI mengakses secara online seluruh transaksi kas pemerintah daerah dimaksud yang ada pada BPD sebagai salah satu implementasi e-audit BPK RI pada Pemda.

Kesepakatan bersama ini sebagai salah satu upaya untuk melaksanakan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Apa yang dilakukan oleh BPK RI semata –mata dimaksudkan untuk menjamin penggunaan keuangan daerah untuk dilaksanakan secara berkualitas, transparan dan akuntabel.

Penandatanganan kepakatan bersama ini juga memberikan nilai positif dalam mencegah KKN, mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta menciptakan efisiensi dan efektifitas pengeluaran keuangan daerah.

Pemerintah daerah berharap dengan metode ini BPK RI dapat memberikan peringatan dini baik kepada Pemda maupun BPD, jika ada keganjilan atau sesuatu yang tidak benar sehingga kerugian negara dapat dicegah sedini mungkin.

Dengan penggunaan sistem ini secara langsung akan memberikan dorongan dan motivasi kepada pemda untuk kedepan lebih maju lagi dalam hal penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip sistem akuntansi pemerintahan.

Bagikan konten ini: