BERITA UTAMA

BPK RI Sepakati SOP Lindung Nilai (Hedging)

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) dan tim terkait yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPKP, Kejaksaan Agung dan Polri telah melakukan kesepakatan untuk menghasilkan Standard Operating Procedure (SOP) tentang transaksi lindung nilai (Hedging) yang implementatif dengan harapan agar persoalan yang dianggap dispute tentang potensi kerugian negara dapat dihindari. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK RI, Rizal Djalil pada saat Rapat koordinasi tentang Transaksi Lindung Nilai (Hedging) Untuk Kepentingan Bangsa dan Mencegah Moral Hazard yang dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2014, di Kantor BPK RI Jakarta.

Dengan disepakatinya SOP lindung nilai ini akan menjadi rujukan bagi semua entitas baik itu BUMN maupun kementerian terkait sehingga tidak ada lagi keraguan bagi BUMN dan institusi pemerintah untuk melakukan lindung nilai dengan transparan, akuntabel, dan tidak ada gratifikasi.

Menurut Ketua BPK RI adanya SOP lindung nilai tersebut juga akan menghilangkan keraguan dari perusahaan BUMN untuk melakukan transaksi lindung nilai guna meminimalisir membengkaknya utang akibat selisih kurs.

Sehingga SOP lindung nilai ini dapat di implementasikan untuk kepentingan bangsa dan negara khususnya BUMN yang memang banyak membutuhkan valuta asing dalam jumlah yang besar pada waktu tertentu dalam menjalankan transaksinya dapat berpedoman terhadap SOP lindung nilai ini.

Sementara itu, Menteri Keuangan mengatakan pedoman ini akan menjadi panduan bagi BUMN maupun kementerian dan lembaga untuk melakukan lindung nilai. Diharapkan seluruh ketentuan hukum terkait kebijakan lindung nilai akan mengikuti pedoman tersebut, asalkan implementasinya tidak mengandung unsur penipuan atau gratifikasi yang melanggar hukum.

Sedangkan Gubernur Bank Indonesia mengatakan pentingnya lindung nilai dalam menjalankan transaksi valuta asing. Dengan disepakatinya pedoman lindung nilai ini, BUMN, kementerian dan lembaga negara yang akan melaksanakan lindung nilai dapat merujuk pada pedoman tersebut, karena pedoman tersebut berisi pengertian lindung nilai secara umum beserta ruang lingkupnya seperti struktur organisasi, pihak yang mengelola bisnis, tahapan persiapan transaksi, strategi, persiapan hedging, pemilihan counterparty, tahap pelaksanaan, cara monitoring limit, price capping, sistem akutansi, pelaksanaan market to market, penyusunan dokumentasi dan pelaporan.

Dari acara yang dihadiri oleh Ketua BPK RI, Rizal Djalil, Menteri Keuangan, Chatib Basri, Gubernur Bank Indonesia, Agus DW. Martowardojo, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Eddy Mulyadi Soepardi, Kabareskrim Polri, Suhardi Alius dan Jampidsus Widyo Pramono, diharapkan adanya persamaan persepsi sehingga apa yang ditakutkan oleh pengelola BUMN tentang dispute kerugian negara menjadi jelas (clear).

Bagikan konten ini: