BERITA UTAMA

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaaan atas Laporan Keuangan di Lingkungan AKN I

Sebanyak 20 kementerian/ lembaga di lingkungan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2017. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna kepada pimpinan Kementerian/ Lembaga pada acara Penyerahan LHP atas LKKL Tahun 2017 di Lingkungan AKN I di Auditorium Badiklat PKN, Jakarta, pada Rabu (6/6).

Dalam sambutannya, Anggota I BPK mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang merupakan konsolidasi dari seluruh kementerian/lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2017 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedangan dilingkungan AKN I dari 20 entitas ada 17 yang memperoleh opini WTP, 2 entitas memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 1 entitas memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

“Opini WTP di satu tahun bukanlah merupakan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama pada tahun berikutnya, oleh karena itu kita perlu menjaga agar transparansi dan akuntabilitas khususnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”, tegas Anggota I BPK.

Penerapan pelaporan berbasis akrual tidak hanya dipahami sebagai perubahan format pelaporan keuangan, tapi lebih dari itu dampak dari perubahan yang penting dicermati adalah perubahan atas tata kelola keuangan negara secara keseluruhan. Dampak yang nyata dari mitigasi sistem pelaporan keuangan tersebut adalah meningkatnya resiko. Peningkatan resiko itu antara lain berpotensi untuk menyebabkan turunnya opini laporan keuangan dari entitas terperiksa BPK.

Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) di Lingkuangan AKN I mengungkap setidaknya ada 30 temuan signifikan yang disebabkan lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

16 temuan yang disebabkan oleh kelemahan SPI di antaranya yaitu lemahnya pengelolaan kas, belum memadainya penatausahaan piutang pengganti, perencanaan tilang elektronik (e-tilang) belum optimal, penatausahaan persediaan belum memadai, pengelolaan aset tetap, aset tak berwujud dan aset lainnya belum tertib, pemanfaatan barang milik negara belum sesuai ketentuan, pencatatan dan pelaporan hibah tidak memadai, pengelolaan dana sponsorship, Pelayanan Masyarakat Umum (Yanmasum) dan kapitalisasi BPJS tidak melalui mekanisme APBN, serta masih adanya kesalahan pembebanan dan penganggaran belanja barang dan belanja modal.

Selain itu terdapat 14 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain, pengamanan dan pemanfaatan barang rampasan belum optimal, pendapatan konsesi belum diterima, eksekusi uang rampasan belum dilaksanakan dan belum disetor, pemotongan pajak pajak belum sesuai ketentuan, pelaksanaan belanja dari hibah tidak sesuai ketentuan, realisasi pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, proses pengadaan belanja modal tidak sesuai ketentuan, serta masih terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, pemborosan, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda pada berbagai pekerjaan pengadaan.

Bagikan konten ini: