BERITA UTAMA

Ketua BPK Membuka Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Angkatan XXXIII dan XXXIV CPNS Golongan III Non Akuntansi Tahun 2018

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Angkatan XXXIII dan XXXIV CPNS Golongan III Non Akuntansi Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN), bertempat di Auditorium Badiklat PKN, Jakarta, pada (27/7).

Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari diklat ini adalah untuk memenuhi kompetensi dasar yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan bagi pegawai yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan. Pelatihan ini juga bertujuan untuk menyeragamkan tingkat pengetahuan dan keahlian calon pemeriksa di lingkungan BPK.

Peserta pada diklat ini merupakan lanjutan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) Angkatan XXXIII dan XXXIV tahun 2018 yang berlatar belakang pendidikan non akuntansi dengan jumlah peserta 58 orang. Diklat ini diselenggarakan mulai tanggal 30 Juli - 31 Oktober 2018 kemudian dilanjutkan dengan rangkaian Diklat Anggota Tim Yunior pada tanggal 1 November – 19 November 2018 serta akan diwisuda tanggal 22 November 2018.

Dalam arahannya Ketua BPK mengatakan sebagai seorang pemeriksa diharapkan mampu untuk bekerja secara profesional dan selalu menjaga nama baik BPK. BPK memiliki tiga nilai dasar yang wajib dipelajari, dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pemeriksa BPK, yaitu Integritas, Independensi dan Profesionalisme.

Hal lain yang penting dalam pemeriksaan adalah komunikasi dan etika. Pemeriksa tidak hanya memiliki kemampuan teknis pemeriksaan tetapi juga harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik dengan sesama anggota tim pemeriksa, rekan di kantor, pihak eksternal dan auditee. “Bekerjalah secara profesional dengan mengedepankan etika dan komunikasi yang baik, sehingga tidak ada lagi miskoordinasi dan miskomunikasi yang akan menghambat tugas pemeriksaan ”, tegas Ketua BPK.

Peran yang akan diemban sebagai pemeriksa adalah tugas yang penting dan bukan tugas yang ringan yang ditujukan untuk mendukung terwujudnya pemeriksaan BPK yang bebas, mandiri dan profesional serta memiliki integritas, independen dan profesional yang tinggi dan memegang teguh etika.

Selain Ketua dan Sekretaris Jenderal BPK, hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Standarisasi dan Evaluasi Diklat, Dwi Setiawan Susanto, Kepala Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Diklat, Rio Tirta, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Haedar.

Bagikan konten ini: