BERITA UTAMA

Ketua BPK Serahkan LHP LKPD Provinsi Jawa Barat

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung pada Senin (12/6).

LKPD Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Provinsi Jawa Barat pun meraih opini ini secara berturut-turut dalam enam tahun terakhir.

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan secara langsung LHP ini kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jawa Barat.

Dalam sambutannya Ketua BPK mengatakan, Opini BPK termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional para pemeriksa keuangan mengenai kewajaran laporan keuangan. WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, meskipun demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khusunya yang berdampak adanya potensi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan.

Opini yang diberikan oleh pemeriksa termasuk opini wajar tanpa pengecualian merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui atau kemungkinan terjadinya fraud dikemudian hari.

BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Meskipun hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Seperti Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Perundang-undangan.

Temuan SPI di antaranya adalah temuan atas penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) yang masih belum sepenuhnya memadai. Karena pencatatan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) belum lengkap dan adanya pemanfaatan tanah oleh pihak lain tanpa izin. Selain itu, adanya kurang salur dana BOS Pusat dikarenakan pengajuannya yang terlambat kepada Tim Manajemen BOS Pusat.

Temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain kelebihan bayar pada beberapa pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi, pengelolaan aset tetap eks pengadaan PON dan Peparnas Tahun 2016 belum tertib.

Pada kesempatan ini, Ketua BPK juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Rekomendasi tersebut diwujudkan melalui action plan (rencana aksi) yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Terkait Pelaksanaan rencana aksi maupun penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Jawa Barat.

Bagikan konten ini: