BERITA UTAMA

Laporan Keuangan OJK Mendapat Opini WTP dari BPK

Ketua BPK Mormahadi Soerja Djanegara, didampingi oleh Anggota II BPK, Agus Joko Pramono serta Anggota V BPK, Isma Yatun menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2016 kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad di Kantor Pusat BPK Jakarta, Selasa (11/7).

Dalam sambutannya, Anggota II BPK menyampaikan bahwa, opini yang diberikan oleh BPK atas laporan keuangan OJK Tahun 2016 masih sama dengan opini atas laporan keuangan OJK Tahun 2015, yaitu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Walaupun demikian hasil pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern menunjukan adanya kelemahan antara lain ketidaktertiban permasalahan penatausahaan persediaan dan piutang, pendapatan penerimaan pungutan serta pendapatan diterima dimuka, ketidaksesuaian pengadaan sewa sewa rumah sebagai pengganti rumah dinas dibandingkan dengan Peraturan Dewan Komisioner tentang Pengadaan Barang dan Jasa OJK, kepemilikan tanah dan bangunan yang belum disertifikatkan atas nama OJK, ketidakjelasan pembentukan dan peruntukan penyisihan kas untuk imbal dana kerja jangka panjang, belum memadainya penyajian dan pengungkapan beban dalam laporan keuangan.

Berdasarkan temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisioner OJK antara lain menyempurnakan standar kebijakan akuntansi terkait dengan persediaan, piutang, pendapatan, penerimaan pungutan dan pendapatan diterima dimuka dengan mengacu kepada standar akuntansi yang berlaku, menetapkan definisi dan pisah batas yang memadai atas pengakuan piutang serta aturan yang jelas, meninjau kembali kebijakan pengadaan sewa rumah sebagai pengganti rumah dinas dengan memperhatikan pedoman pengadaan sewa rumah dan efisensi anggaran serta memerintahkan audit intern untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah dinas untuk meyakini kewajaran harga, melakukan pengurusan atas sertifikat atas nama OJK untuk kepemikian tanah, membuat ketentuan dan mekanisme yang jelas atas dana imbal kerja yang telah dibentuk termasuk tujuan pembentukan perhitungan jumlah cadangan dan penggunaannya.

Selain pemeriksaan atas sistem pengedalian intern BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain kewajiban perpajakan, pembentukan pajak pengadaan jasa lainnya pada Departemen Komunikasi dan Internasional (DKIN), pelaksanaan tutup buku laporan keuangan OJK, pengelolaan dan pelaporan keuangan dana pensiun dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai OJK, serta tambahan pagu anggaran tahun 2016 yang tanpa persetujuan DPR.

Atas ketidakpatuhan tersebut BPK merekomendasikan agar OJK melaksanakan kewajiban perpajakan dan membahas permasalahan perpajakan dengan otoritas yang berwenang, menyusun standar komponen biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan DKIN serta meminta pengembalian atas keuntungan yang tidak wajar dari penyelenggara jasa, menyusun ketentuan tutup buku dengan memperhatikan ketentuan tertib anggaran, menetapkan kebijakan arah investasi dana pensiun, melakukan klarifikasi kepada DPR terkait dengan tambahan anggaran.

Anggota II BPK mengingatkan, berdasarkan Pasal 20 Ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.

Sementara itu Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan BPK sangat mengapresiasi atas pencapaian OJK karena OJK telah menunjukan komitmen untuk menjaga kualitas laporan keuangan selama empat tahun terakhir sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Tindak lanjut atas rekomendasi BPK perlu dikomunikasikan kapada Dewan komisioner OJK yang baru mengingat akan habis masa jabatannya”, kata Ketua BPK.

​BPK mengharapkan agar dapat terlaksana akses data secara elektronik oleh BPK. BPK dan OJK belum menyepakati nota kesepahaman mengenai akses data dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan OJK. Akses data ini penting bagi BPK untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemeriksaan laporan keuangan OJK.

“Untuk itu kami meminta komitmen dari jajaran pimpinan OJK untuk terlaksananya kesepakatan yang kami buat tersebut dan hal ini perlu dikomunikasikan juga dengan komisioner OJK yang baru”, pungkas Ketua BPK.

Bagikan konten ini: