BERITA UTAMA

Rekomendasi BPK Mendorong Tata Kelola BUMN yang Lebih Baik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai visi menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Pemeriksaan BPK diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan proyek strategisnya. Hal tersebut disampaikan Anggota V BPK, Isma Yatun dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BUMN Industri Farmasi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung pada Selasa (13/11).

Melalui rapat koordinasi ini, BPK mendorong BUMN untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hal ini sejalan dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan atas rekomendasi disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK mendorong tata kelola BUMN farmasi yang lebih baik sehingga dapat memberikan multiplier effect bagi pemerintah daerah di sekitarnya.

Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi dalam sambutannya mengharapkan adanya perbaikan mekanisme dalam proses pengadaan barang dan jasa di BUMN, hal ini dikarenakan red flag begitu banyak di dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Apabila pemerintah memikirkan defisitnya BPJS mestinya BUMN industri farmasi dapat membantu menyelamatkan penghematan anggaran BPJS” tegas Anggota VII BPK.

Selain Anggota V BPK dan Anggota VII BPK, hadir dalam rapat koordinasi ini diantaranya Auditor Utama Keuangan Negara VII, Akhsanul Khaq, serta jajaran direksi, komisaris dan Satuan Pengawas Intern pada PT. Kimia Farma, PT. Biofarma dan PT. Indofarma.

Bagikan konten ini: