BERITA UTAMA

BPK dan Kemenkes Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Data Sistem Informasi Kesehatan

Jakarta, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Data Dari Sistem Informasi Kesehatan di Kantor Pusat BPK, Jakarta pada Selasa (29/12). Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi.

Sekjen BPK dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara BPK dengan Kemenkes pada 2010 lalu.

"Perjanjian kerja sama ini telah dibangun cukup lama, kerja sama antara BPK dan Kemenkes merupakan kerja sama yang baik dalam peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan peran dan manfaat pada BPK maupun Kemenkes," ungkap Sekjen BPK usai menandatangani perjanjian kerja sama.

Selain itu, Sekjen BPK juga mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama ini juga merupakan upaya dalam menjalankan visi BPK dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK Tahun 2020 - 2024, yaitu menjadi lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan bernegara.

Sebagai lembaga pemeriksa yang berkeinginan untuk berperan aktif dalam peningkatan kualitas dan manfaat tata kelola keuangan negara, BPK berkomitmen mewujudkannya melalui penguatan peran oversight, peningkatan peran insight serta pengembangan peran foresight sesuai dengan Model Kematangan Organisasi Akuntabilitas atau The Accountability Organization Maturity Model.

Lebih lanjut, Sekjen BPK menjelaskan bahwa peran oversight dilakukan untuk memastikan tata kelola keuangan negara sesuai peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif dan adil. Peran insight untuk memberikan pendapat terkait pendalaman kebijakan dan masalah publik.

Selain itu, peran foresight untuk dapat membantu masyarakat serta pengambil keputusan untuk memilih alternatif masa depan atau jangka panjang, sehingga untuk kedepannya, hasil pemeriksaan BPK mampu memberikan rekomendasi yang bersifat insight dan/atau foresight dengan pendekatan holistik dalam merespon perkembangan isu strategis pembangunan nasional, implementasi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan kebijakan terhadap dinamika permasalahan publik.

Perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Data dari Sistem Informasi Kesehatan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efektifitas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Data dan/atau informasi pada perjanjuan kerja sama tersebut digunakan untuk pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pembuatan kajian, analisis, penelitian, dan/atau kegiatan lain dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas BPK.

Oleh karena itu, Sekjen BPK berharap perjanjian kerja sama ini dapat mendukung BPK menjadi lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat dalam mencapai tujuan negara.

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Blucer Welington Rajagukguk serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK dan Kementerian Kesehatan.

Bagikan konten ini: