BERITA UTAMA

Anggota I BPK Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan LK KPK 2019

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan Entry Briefing Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) KPK Tahun Anggaran 2019, pada Rabu (29/1).

Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto mengatakan, kedatangan ini merupakan pertemuan awal BPK untuk melaksanakan pemeriksaan LK KPK Tahun Anggaran 2019.

Pemeriksaan laporan keuangan adalah pemeriksaan mandatori yang harus dilakukan terhadap entitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pertemuan yang dihadiri oleh para Pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango tersebut berlangsung sekitar dua jam. Selain pimpinan dari BPK dan KPK, pertemuan ini juga dihadiri oleh Auditor Utama Investigasi I Nyoman Wara dan para pemeriksa di lingkungan Auditorat Keuangan Negara I BPK serta pejabat struktural di lingkungan KPK.

Seperti diketahui bersama, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK KPK Tahun Anggaran 2018 BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini disebabkan masih adanya beberapa permasalahan dalam LK KPK TA 2018 yang perlu menjadi perhatian.

Pada kesempatan itu, Anggota BPK mengharapkan agar permasalahan yang terjadi di tahun 2018 tidak terulang kembali di tahun 2019, sehingga LK KPK mendapat opini yang lebih baik.

"Tidak akan bisa kami berikan opini kalau tidak ada usaha yang baik dari entitas yang kami periksa, karena pada prinsipnya opini itu bukan milik BPK tetapi milik yang diperiksa," ungkapnya.

Adapun opini atas LK diberikan BPK dengan mempertimbangkan empat kriteria, yaitu kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam LK sesuai SAP, efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Bagikan konten ini: