BERITA UTAMA

Anggota III BPK Minta Kemnaker Tindaklanjuti Temuan Pemeriksaan

JAKARTA - Humas BPK, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajarannya agar temuan-temuan BPK yang tidak bisa ditindaklanjuti dapat disampaikan kepada BPK untuk ditetapkan sebagai temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya, apabila temuan-temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga yang bersangkutan, maka BPK tidak dapat mencegah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjutinya.

"Kalau ada temuan-temuan BPK yang tidak bisa ditindaklanjuti, menurut Bapak/Ibu tidak mungkin lagi ditindaklanjuti, hal ini segera disampaikan kepada pimpinan agar dibahas dan bersurat kepada BPK untuk dimasukkan ke dalam (temuan) yang tidak dapat ditindaklanjuti", ungkap Anggota III BPK pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Anggota III BPK sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III mengatakan, temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti tersebut sama kelasnya dengan temuan yang sudah ditindaklanjuti.

Adapun LHP yang diserahkan yaitu LHP Kepatuhan atas Belanja Barang dan Belanja Modal pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Binalattas) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tersebut bertujuan untuk memberikan simpulan apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban atas Belanja Barang dan Belanja Modal sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan ini mencakup pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Barang Modal Tahun 2018 dan 2019 (s.d. Triwulan III).

Lokasi pemeriksaan meliputi Kantor Pusat di Jakarta dan lokasi uji petik di Jawa Barat dan Jawa Timur serta Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) pada Direktorat Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (Dit. PPTKLN) Ditjen Binapenta dan PKK Perwakilan RI di Jeddah, Arab Saudi dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa hasil uji petik atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Belanja Modal pada Ditjen Binalattas dan Ditjen Binapenta dan PKK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan konten ini: