BERITA UTAMA

Anggota IV BPK Pimpin Entry Meeting Pemeriksaan LK Tahun 2021 dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Pertanian

JAKARTA, Humas BPK - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun memimpin kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2021 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Pertanian, yang digelar secara terpisah pada hari yang sama, pada Rabu (12/1/2022).

Kegiatan Entry Meeting dengan Kementerian EDSM dihadiri oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, sedangkan dengan Kementerian Pertanian dihadiri oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negaara IV Syamsudin serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPK, Kementerian ESDM dan Kementerian Pertanian.

Dalam sambutan pada kegiatan ini, Anggota IV BPK menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 dalam rangka pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban presiden menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK.

Pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga merupakan tugas konstitusional BPK. Sebagai bagian akhir dari proses pemeriksaan, maka BPK akan memberikan opini dari hasil pemeriksaan tersebut, selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari kementerian/ lembaga.

"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan," ungkap Anggota IV dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut.

"Alat ukur dari pemberian opini tersebut adalah efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan pertundang-undangan, kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan," tambahnya.

Anggota IV BPK mengingatkan bahwa meskipun telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tidak ada jaminan akan selalu memperoleh opini yang sama. Hal ini tergantung dari pengendalian dan kepatuhan entitas yang diperiksa dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

"Rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebelumnya agar segera ditindaklanjuti sehingga penyelenggaraan negara semakin akuntabel dan transparan. Tindak lanjut merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan opini laporan keuangan, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pelaporan," tegasnya.

Lebih jauh, Anggota IV BPK menjelaskan bahwa sampai dengan awal tahun 2022 pandemi Covid-19 belum kunjung berakhir, oleh karena itu diperlukan langkah terobosan agar penyusunan laporan keuangan dapat dilakukan secara tepat waktu. Langkah terobosan juga harus dilakukan terhadap penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut. Pemeriksaan harus tetap dapat dilaksananakan dengan tanpa menguragi kualitas, namun tetap memperhatikan penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu pelaksanaan prosedur pemeriksaan sebisa mungkin akan dilakukan secara virtual, termasuk prosedur pemeriksaan fisik di lapangan, kecuali terhadap hal-hal tertentu yang tidak mungkin dilakukan secara virtual," ujarnya.

Agar prosedur pemeriksaan tersebut dapat dilakukan tanpa kendala, diharapkan dari kementerian yang diperiksa dapat mempersiapkan hal yang dibutuhkan, dengan cara seluruh dokumen telah dipindai dalam bentuk soft copy dan dipersiapkan penyimpanan (storage) yang dapat diakses oleh tim pemeriksa.

"Arsip data komputer sebagai bagian dari dukungan penyajian setiap akun pada laporan keuangan telah divalidasi, database arsip data ini akan digunakan oleh pemeriksa dalam menentukan sample pemeriksaan," imbuhnya.

Selain itu, kesediaan pelaksana teknis untuk berada di lapangan sesuai dengan sampel yang telah dipilih oleh pemeriksa dengan mempersiapakan perangkat seperti kamera, alat ukur dan jaringan komunikasi yang memadai. Dukungan teknologi informasi baik dari sisi pemeriksa maupun dari sisi para pelaksana sangat diperlukan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemeriksaan.

Bagikan konten ini: