BERITA UTAMA

Anggota VI BPK : Kementerian/Lembaga Wajib Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

JAKARTA, Humas BPK - Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat. Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota VI BPK / Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara VI, Harry Azhar Azis saat memberikan sambutan dalam kegiatan Penyerahan laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2019 pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang digelar di Kantor Pusat BPK, pada Jumat (28/2/2020).

"Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permasalahan-permasalahan signifikan yang ditemukan pada saat pemeriksaan perlu mendapat perhatian dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan BPOM, sehingga diperlukan rekomendasi yang konstruktif dan mampu diaplikasikan untuk mengatasi permasalahan tersebut", ujar Anggota VI BPK.

Penyelesaian atas tindak lanjut atas rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan BPOM juga perlu ditingkatkan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

​​

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah enam kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan Kementerian Kesehatan telah enam kali berturut-turut juga memperoleh opini WTP sedangkan BPOM telah lima kali berturut-turut memperoleh opini WTP. BPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian tersebut. Namun demikian, tata kelola keuangan perlu selalu diperbaiki dan ditingkatkan setiap tahunnya agar lebih transparan dan akuntabel untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hadir dalam acara tersebut antara lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi dan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa.

Bagikan konten ini: