BERITA UTAMA

BPK Dorong Aparatur Desa untuk Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa

MEDAN, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimanatkan Undang-Undang, akan senantiasa memastikan agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar dalam acara "Sosialisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa", di Medan, pada Kamis (19/11).

Bahrullah mengatakan, untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, pengalokasian anggaran dana desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus meningkat setiap tahun. Oleh karena itu, BPK berkewajiban untuk memastikan bahwa penyaluran dana desa tersebut, betul-betul dapat dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien dan efektif.

"BPK yang bertugas mengawal harta dan kekayaan negara, berkewajiban untuk memastikan bahwa penyaluran dana desa betul-betul dapat dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien, dan efektif dalam mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," ungkap Bahrullah Akbar pada kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi.

Untuk mengoptimalkan pemeriksaan dana desa tersebut, Bahrullah menjelaskan, bahwa BPK akan memanfaatkan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat sebagai informasi awal dalam merencanakan kegiatan pemeriksaan.

Disamping itu, Bahrullah juga berpesan agar para kepala desa dan aparaturnya terus meningkatkan kemampuan dan ketertiban administrasi pengelolaan keuangan desa. Bahrullah menekankan, bahwa semua aktivitas pengelolaan keuangan desa agar dicatat dan didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan syah.

"Marilah kita mulai meningkatkan kembali budaya mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap aktivitas keuangan sebagai bentuk perwujudan amanah kepada masyarakat," ungkapnya pada sosialisasi yang diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Simalungun tersebut.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut adalah untuk mendorong secara aktif terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Simalungun. Adapun narasumber yang dihadirkan pada sosialisasi tersebut, yaitu Anggota Komisi XI DPR, Rudi Hartono Bangun, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Akhsanul Khaq, dan Thony Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut di antaranya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih, dan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, serta pelaksana di lingkungan BPK.

Bagikan konten ini: