BERITA UTAMA

BPK Koreksi Nilai Subsidi PSO Tahun 2021 pada KAI Sebesar 224 Miliar

BANDUNG, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) tahun 2021. Dengan adanya temuan tersebut, BPK melakukan koreksi nilai subsidi sebesar Rp224,62 miliar.

Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, mengatakan ketidakpatuhan ini antara lain karena adanya pembebanan biaya yang tidak terkait dengan kereta yang masuk dalam kontrak PSO.

Selain itu, terdapat pembebanan biaya yang tidak diatur dalam pedoman tarif yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan adanya kesalahan perhitungan alokasi joint cost.

"Total nilai subsidi unaudited sebesar Rp3,75 triliun dan BPK melakukan koreksi dengan nilai sebesar Rp224,62 miliar, sehingga nilai subsidi audited menjadi sebesar Rp3,52 triliun," ujar Anggota VII BPK pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kantor Pusat KAI, di Bandung, Kamis (28/7).

LHP atas Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun 2021 pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), diserahkan oleh Anggota VII BPK kepada Direktur Utama (Dirut) KAI, Didiek Hartantyo. Hadir dalam kesempatan ini Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) VII BPK, Novy G.A. Pelenkahu, Dewan Komisaris, jajaran direksi KAI dan anak perusahaan, serta tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota VII BPK juga mengungkapkan permasalahan lainnya yang berdampak pada ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku. Pertama, penyusunan biaya inject pada laporan pertanggungjawaban PSO belum didukung dengan pedoman standar perhitungan. Kedua, PT Kereta Commuter Indonesia belum mengelola data volume dan pendapatan penumpang secara memadai.

"BPK mengharapkan permasalahan yang berdampak pada kesimpulan yang disebutkan di atas, mendapat perhatian dari pimpinan perusahaan dan segera ditindaklanjuti," terangnya.

Pemeriksaan atas pelaksanaan PSO tahun 2021 pada KAI merupakan dukungan terhadap pemeriksaan laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) pada Kementerian Keuangan. Berdasarkan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa KAI telah memperhitungkan secara wajar tagihan PSO tahun 2021.

Bagikan konten ini: