BERITA UTAMA

BPK Memulai Pemeriksaan LK Tahun 2019 di Kementerian Perhubungan

JAKARTA, Humas BPK - Entry meeting adalah satu tahapan yang sangat penting dalam sebuah proses pemeriksaan karena merupakan upaya pemenuhan terhadap Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) berupa komunikasi audit. Hal tersebut disampaikan Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto, dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Senin (3/2/2020).

Hadir dalam kegiatan ini Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Staf Ahli BPK Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan Lainnya, Novy G.A. Palenkahu, para pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Perhubungan dan tim pemeriksa BPK.

Lebih jauh Anggota I BPK mengatakan, komunikasi yang baik antara pemeriksa BPK dan entitas yang diperiksa akan memberikan kelancaran dalam proses pemeriksaan. Pemeriksa harus dapat membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh tahapan proses pemeriksaan, agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggungjawab dan/ atau pemangku kepentingan terkait.

“Apabila tidak ada komunikasi maka dikhawatirkan temuan pemeriksan akan sepihak, yang nantinya akan merugikan entitas yang diperiksa. Pemeriksa BPK akan melakukan komunikasi yang efektif dan efisien dengan tidak mengurangi nilai-nilai dasar BPK, yaitu independensi, integritas dan profesionalisme”, ungkap Anggota I BPK.

Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Untuk memberikan opini atas laporan keuangan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Menteri Perhubungan dalam arahannya mengatakan kepada para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenhub dalam pelaksanaan pemeriksaan ini diintruksikan untuk segera melengkapi dan menyiapkan dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa BPK, mengadministrasikan seluruh dokumen yang terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dengan tertib, bersikap kooperatif dengan Tim Pemeriksa BPK dan mengkomunikasikan apabila terdapat kendala/ permasalahan di lapangan, dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari hasil pemeriksaan dan ditanggapi secara komprehensif.

Bagikan konten ini: