BERITA UTAMA

Ketua BPK Tegaskan BPK Tidak Dalam Posisi Bisa Melindungi Siapapun

JAKARTA, Humas BPK - Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lainnya, PKN dilakukan dengan syarat penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Karena PKN tidak bisa dilakukan sebelum tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka, baru kemudian PKN dilaksanakan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, tersangka sudah ditetapkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tentunya dengan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal ini merupakan penegasan kesekian kali yang disampaikan Ketua BPK mengenai adanya tudingan bahwa Pimpinan BPK melindungi perorangan atau kelompok usaha tertentu terkait dengan kasus kerugian di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam wawancara dengan CNBC, Agung Firman menjelaskan dalam PKN posisi BPK itu menunggu/pasif dan konstruksi perbuatan melawan hukumnya sudah disiapkan oleh APH, dalam kasus ini adalah Kejaksaan.

"Posisi BPK, yaitu tugas kami hanya menghitung saja, memang dalam PKN tersebut ada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, datanya kami dapatkan dari APH. Jadi, dalam proses PKN tersebut BPK tidak dalam posisi bisa melindungi siapapun", kata Agung Firman dalam wawancara yang disiarkan langsung, Kamis (2/7/2020).

Ketua BPK melanjutkan, dalam posisi tersebut, BPK tidak dapat melindungi seseorang atau kelompok, sudah given. Namun demikian, BPK juga sangat mendukung dalam hal ini Kejaksaan untuk mengungkap kasus ini. Menurutnya, PKN ini mendorong BPK untuk kemudian melaksanakan audit investigasi dengan cakupan yang lebih luas.

"Di kami sendiri masih berjalan upaya konstruksi kasus dari Jiwasraya ini dapat diungkap secara utuh, jadi kami juga melakukan audit investigasi, dan audit investigasinya itu sendiri belum berakhir/terus berjalan", ungkapnya.

Sebelumnya, BPK telah menggelar konferensi pers pada Senin (29/6/2020) untuk menerangkan mengenai kasus dugaan korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang pada saat ini masih berlangsung dan masih ditangani APH. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK mengatakan bahwa BPK pada dasarnya menghormati proses persidangan, namun demikian ada pernyataan dari salah satu terdakwa yang telah mengganggu reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan.

Ketua BPK menegaskan, BPK sangat menghormati proses penegakan hukum, sehingga tidak akan masuk ke substansi yang saat ini telah menjadi ranah pengadilan. BPK memahami, bahwa tidak ada satupun manusia yang nyaman diperiksa apalagi harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, mengikuti proses peradilan, lebih lagi jika sampai berstatus terdakwa. Tapi bagi yang diduga, disangka apalagi sampai didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya harus mempertangungjawabkan semua perbuatannya secara hukum.

Bagikan konten ini: