BERITA UTAMA

Melalui Media Workshop, BPK Jelaskan IHPS I Tahun 2020 dan Pemeriksaan yang Menjadi Perhatian Publik

JAKARTA, Humas BPK - Dalam rangka memberikan pemahaman atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada media massa, BPK selenggarakan kegiatan Media Workshop pada Selasa (29/12/2020). Media Workshop yang diselenggarakan secara daring ini mengulas tentang Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 dan Pemeriksaan yang Menjadi Perhatian Publik.

Workshop yang diikuti oleh 34 orang para insan pers baik dari media cetak, penyiaran maupun media online itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Bahtiar Arif. Hadir dalam kegiatan ini, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota III/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK.

Workshop ini menghadirkan narasumber Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Kaditama Revbang) B. Dwita Pradana, Auditor Utama Keuangan Negara III Bambang Pamungkas, Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa, Auditor Utama Investigasi Hery Subowo dan Plt. Auditor Utama Keuangan Negara VII Didik Yulianto, serta dimoderatori oleh Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Selvia Vivi Devianti.

Dalam sambutan pembukaannya Sekretaris Jenderal mengatakan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk memberikan penjelasan kepada media massa tentang hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah dilaksanakan oleh BPK pada semester I tahun 2020, serta pemeriksaan yang menjadi perhatian publik. Selain itu, dengan melaksanakan kegiatan ini, BPK dapat mengetahui pandangan media dan dan memperoleh masukan dari media terkait hasil pemeriksaan BPK.

"Melalui kegiatan workshop ini, maka diharapkan dapat meningkatkan hubungan yang baik yang telah terjalin antara BPK dan media di masa yang akan datang," ungkap Sekretrais Jenderal.

"Selama ini BPK menyadari bahwa peranan media dalam rangka mendukung tugas BPK sangatlah penting, khususnya sebagai saluran informasi dari BPK terkait informasi hasil pemeriksaan dan kinerja BPK lainnya kepada para pemangku kepentingan, khususnya masyarakat," ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para awak media dapat memperoleh informasi secara langsung terkait informasi hasil pemeriksaan BPK, sehingga dapat menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya Kaditama Revbang menjelaskan bahwa penyusunan IHPS I Tahun 2020 ini adalah merupakan amanat dari Pasal 18 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa penyampaian IHPS kepada lembaga perwakilan, presiden, dan kepala daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

"Berdasarkan hal tersebut maka BPK telah memenuhi amanat peraturan perundang-undangan untuk menyusun dan menyampaikan IHPS dengan tepat waktu," tegas Kaditama Revbang.

IHPS I Tahun 2020 ini pada dasarnya merupakan ikhtisar dari 680 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pada pemerintah daerah serta BUMN dan badan lainnya. LHP tersebut meliputi 634 LHP Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, 7 LHP hasil Pemeriksaan Kinerja, 39 LHP Pemeriksan Dengan Tujuan Tertentu.

Kaditama Revbang menjelaskan bahwa dari tiga jenis pemeriksaan tersebut mengungkapkan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan menyajikan opini atas laporan keuangan, sedangkan Pemeriksaan Kinerja memberikan simpulan dan rekomendasi kinerja atas pelaksanaan, pelayanan, kegiatan dan program yang dilakukan pemerintah. Pemeriksan Dengan Tujuan Tertentu memberikan simpulan atas penerapan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain ketiga jenis pemeriksaan tersebut, IHPS I Tahun 2020 juga memuat hasil Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA) serta hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan partai politik dari sumber APBN maupun APBD.

"IHPS I Tahun 2020 ini disajikan berdasarkan pengelompokan tema dan fokus pemeriksaan sesuai dengan Rencana Strategis BPK Tahun 2020 - 2024 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024. Berdasarkan RPJMN terdapat 7 agenda pembangunan nasional, dari 7 agenda tersebut 4 diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Agenda yang telah dilakukan pemeriksaan tersebut adalah agenda terkait memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas (terdapat 39 LHP), agenda terkait meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan bersaing (1 LHP), agenda terkait memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar (3 LHP), dan agenda terkait membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahan bencana dan perubahan iklim (2 LHP),"ungkapnya.

Lebih lanjut Kaditama Revbang memaparkan bahwa pemeriksaan BPK pada semester I tahun 2020 ini dilaksanakan dalam kondisi adanya pandemi Covid-19. Dalam ringkasan eksekutif BPK memberikan catatan khusus terkait dengan masa pandemi ini, dimana BPK melaksanakan pemeriksaan dengan menerapkan protokol kesehatan, dengan memaksimalkan penggunaan prosedur alternatif, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan pemeriksaan.

Selain itu, untuk menjamin kualitas hasil pemeriksaan telah sesuai dengan standar, dalam kondisi khusus ini BPK telah menerbitkan beberapa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemeriksaan dalam masa pandemi Covid-19.

"Pada semester I tahun 2020 ini BPK telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 atau yang dikenal dengan risk based comprehensive audit, dimana pemeriksaan ini dilakukan dengan menggabungkan tujuan dari 3 jenis pemeriksaan (audit universe) dan menggunakan big data analytic," ujarnya.

Bagikan konten ini: