BERITA UTAMA

Opini WTP Tahun ini Bukan Jaminan Mendapatkan Opini yang Sama di Tahun Mendatang

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan apresiasi kepada Menteri Luar Negeri beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan upayanya sehingga pada tahun ini berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), walaupun demikian harus tetap terus bekerja keras sehingga dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun mendatang. Karena opini WTP di tahun ini, bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun yang akan datang.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota I BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri Tahun 2019 kepada Menteri Luar Negeri Retno L. P. Marsudi, di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Rabu (29/7/2020).

"BPK menilai bahwa Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian Luar Negeri tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri Tahun 2019 dengan predikat WTP", ungkap Anggota I BPK.

"Perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini bahwa dengan opini tersebut tidak berarti Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan beberapa kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki", tambahnya.

Pada kesempatan ini, Anggota I BPK juga menyerahan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pembangunan Gedung ASEAN Secretariat (ASEC) di Jakarta pada Kementerian Luar Negeri yang dilaksanakan secara multi years pada Tahun Anggaran 2017 - 2019.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan dalam pembangunan Gedung ASEC, antara lain pelaksanaan lelang pembangunan Gedung ASEC tidak mendeteksi informasi yang tidak sesuai, yang disampaikan oleh peserta lelang. Selain itu, pada pemeriksaan terhadap kuantitas hasil pekerjaan BPK tidak mendeteksi adanya kekurangan kuantitas pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia", ungkap Anggota I BPK.

Lebih lanjut Anggota I BPK mengatakan bahwa komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangannya, akan tetapi yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Terkait tindak lanjut rekomendasi BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2019, BPK mengharapkan adanya peningkatan komitmen, pengendalian dan pengawasan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pimpinan satuan kerja atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja. Kementerian Luar Negei juga diharapkan harus dapat melakukan perbaikan SPI dengan melengkapi kebijakan dan prosedur yang belum memadai.

Selain Anggota I BPK dan Menteri Luar Negeri, hadir dalam acara ini Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Auditor Utama Keuangan Negara I Novy G.A. Pelenkahu, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Tim Pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: