BERITA UTAMA

Penyusunan LK Pemprov Kalbar Tahun 2021 Telah Sesuai dengan SAP Berbasis Akrual

JAKARTA, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) Tahun 2021 tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material. Selain itu, pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporan keuangan Tahun 2021 telah didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif.

“Berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis Akrual dan telah diungkapkan secara memadai,” ujar Anggota I BPK dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Kalbar Tahun 2021, di Pontianak, pada Jumat (13/05).

Oleh karena itu, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LK Pemprov Kalbar Tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut Anggota I BPK, hal ini dikarenakan usaha keras dan sinergi yang baik antara pimpinan dan jajaran Pemprov Kalbar serta seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan.

LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Kalbar Tahun 2021 diserahkan oleh Anggota I BPK kepada Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L, dan Gubernur Kalbar, Sutarmidji dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar.

Hadir dalam penyerahan tersebut para Wakil Ketua serta Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Rahmadi, Kepala Auditorat I.B, Sardjono, dan pimpinan instansi vertikal serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Selain itu, turut pula dalam acara tersebut, para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalbar.

Anggota I BPK dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa BPK masih menemukan permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Kalbar. Permasalahan tersebut antara lain, belum dikenakannya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penjualan kendaraan baru dan 63 kendaraan bermotor milik Pemprov Kalbar.

Kemudian, lanjut Anggota I BPK, adanya kelebihan pembayaran dari kekurangan volume pekerjaan dan selisih harga timpang. Serta kekurangan penerimaan atas denda yang belum dikenakan dan jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan.

“Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Anggota I BPK.

Selain LHP atas laporan keuangan, pada kesempatan ini Anggota I BPK juga menyerahkan LHP Kinerja atas Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kalbar Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Kalbar Tahun 2021.

Anggota I BPK menerangkan, pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan. Upaya tersebut meliputi kebijakan pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat miskin.

LHP ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan fungsinya baik untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 maupun pembahasan dan penetapan Perubahan APBD TA 2021.

Bagikan konten ini: