BERITA UTAMA

Temuan Tidak Berdampak Material, BPK Beri Opini WTP kepada Kemenko Perekonomian

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas seluruh komponen Laporan Keuangan (LK) Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Tahun 2019. Komponen LK meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK Pius Lustrilanang mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut BPK menemukan satu permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan dua permasalahan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak berdampak material.

"Permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Tahun 2019, sehingga kami memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut", demikian disampaikan Anggota II BPK pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenko Perekonomian Tahun 2019 di Auditorium Kemenko Perekonomian, di Jakarta, pada Jumat (24/7).

LHP yang diserahkan oleh Anggota II BPK tersebut diterima oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dan disaksikan oleh para pejabat serta pelaksana di lingkungan Kemenko Perekonomian. Turut hadir mendampingi Anggota BPK yaitu Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi beserta pemeriksa di lingkungan Auditorat Keuangan Negara II BPK.

Pada kesempatan tersebut, Anggota II BPK juga menyampaikan apresiasi kepada Menko Perekonomian beserta jajaranannya karena telah berupaya menjaga kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya. Ia menjelaskan, bahwa opini atas kewajaran LK diberikan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dan penyajian dalam LK, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Lebih lanjut, Anggota II BPK juga menyampaikan beberapa hal mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK. Kepada Menko Perekonomian dan seluruh jajarannya, Anggota II BPK menekankan bahwa BPK juga berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK.

Anggota BPK menyebutkan, dari hasil pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sampai dengan Semester II Tahun 2019, dari 165 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selama periode 2006-2018, Kemenko Perekonomian telah selesai menindaklanjuti sebanyak 159 rekomendasi (96,36%), yang masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 4 rekomendasi (2,42%) dan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 2 rekomendasi (1,21%).

Oleh karena itu, Anggota BPK berharap Menko Perekonomian dapat terus mendorong jajarannya agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, termasuk rekomendasi-rekomendasi yang termuat dalam LHP atas Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Tahun 2019.

Bagikan konten ini: