BERITA UTAMA

Tindak Lanjut Hasil Audit Kelapa Sawit Harus Libatkan APH

JAKARTA, Humas BPK RI - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan pemerintah harus melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan bermacam-macam persoalan yang harus diselesaikan berkaitan dengan proses pelaksanaan perkebunan yang dimulai sejak tahun 1980 sampai sekarang. Ia mengatakan, Kepolisian RI dan Kejaksaan dilibatkan untuk menjamin kepastian penerimaan negara, hal ini karena kelapa sawit merupakan sumber devisa penerimaan negara yang signifikan dan sudah melewati Minyak dan Gas (Migas).

“Kami sudah membuat rekomendasi kepada pemerintah, tadi sudah saya serahkan, dan mungkin akan dibahas di level pemerintah,” ungkap Rizal Djalil usai Rapat Terbatas bersama instansi terkait yang membahas Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan, yaitu yang terkait dengan hak guna usaha yang belum dimiliki, tumpang tindihnya usaha perkebunan dengan pertambangan, kemudian terkait beberapa perkebunan yang juga menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya.


Contoh Caption : Bapak Rizal Djalil dan Bapak Luhut Memberikan Arahan

“Ada perusahaan yang menggunakan atau melaksanakan perkebunan itu di atas hutan konservasi, hutan lindung, dan bahkan taman nasional,” jelasnya.

Usaha perkebunan kelapa sawit yang bermasalah tersebut berlokasi sebagian besar di provinsi Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi, Anggota IV berharap agar tidak ada lagi persoalan dengan pengusaha yang sudah mengikuti semua ketentuan.

Selain Anggota IV BPK, Rapat Terbatas ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat ini juga dihadiri oleh para Komisaris Utama dan Direktur Utama Perusahaan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit.

Bagikan konten ini: